Besok Para Guru di bawah naungan Kemendiknas akan melaksanakan Uji Kompetensi Guru (UKG) online 30 juli 2012 yang dapat di lihat di : www.ukg.kemendikbud.go.id
Semoga saudara kita dapat menjawab dengan benar sehingga tunjangan sertifikasi mereka tetap di beri karena yang di butuhkan guru swasta adalah kesejahteraan yang telah mencerdaskan anak bangsa....aneh memang sudah lulus sertifikasi kok masih ada uji kompetensi lagi....sudah di tuntut minimal 24 jam mengajar....masih dituntut minimal 37,5 seminggu di sekolah.....ah kita tak tahu prosedur apa yang sedang di inginkan para pejabat pembuat komitmen bersama itu, kalau terus begini apa mungkin semua guru akan konsentrasi mengajar sementara untuk mendapatkan kesejahteraannya di halangi berbagai macam prosedur mulai dari membuat RPP setiap mengajar silabus di awal tahun...jadi kalau orang lain menilai guru itu kuli administrasi sudah selayak pantas untuk di sandang. kalau terus begini lihatlah setelah perubahan kurikulum 1994 ke KBK ke KTSP yang notabennya agar siswa aktif di sekolah masih saja terdapat pelajar tawuran malah di awal ramadhan lagi...wahai pemimpinku bukan salah guru jika itu terjadi, tapi lihat para pemimpin yang setiap hari di televisi mereka melakukan korupsi hanya di hukum tidak melebihi dari seorang yang melakukan kesalahan lebih besar dari si korupsi, memperkaya golongan atau partai yang rela mengahabiskan uang rakyat..wahai pemimpinku jika ingin negeri ini menjadi negeri yang benar benar menjunjung tinggi nilai nilai pancasila dan agama, Ajarilah rakyat dengan sifat dan tingkah lakumu yang santun. Masukkan anak didik ke sekolah yang mempunyai pendidikan muatan agama yang lebih banyak jangan hanya pelajaran agama hanya 2 jam seminggu itupun hanya NATO (Not Action Talk Only).
lihatlah di kota jogja sekolah dasar negeri mulai kekurangan murid karena para orang tua sudah cerdas menyekolahkan anaknya ke sekolah-sekolah bernuansa Islami...wahai pemimpin tidakkah engkau sadari hal itu.....wahai pemimpin jika ingin membuat keputusan lakukan survei ke bawah dulu apakah itu sudah final untuk diterapkan atau belum......wahai pemimpin jika begitu apa gunanya ada pengawas sekolah yang menilai berjenjang untuk menilai seorang guru...Kita berharap semoga UKG besok para guru swasta dapat lulus semuanya karena kesejahteraan mereka akan mampu membangkitkan semangat kerjanya...amin.
Kemana kami harus mengadu?....
BalasHapusKami guru swasta madrasah Propinsi DIY telah mendapat SK inpassing dengan tembusan
1. Kepala Kepegawaian Negara Jakarta
2. Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementrian Keuangan Jakarta
3. Sekretaris Jenderal c.q Kepala biro kepegawaian Kementrian Agaman Jakarta
4. Inspektur Jenderal Kementrian Agama Jakarta
5. Kepala kantor Wilayah Kementrian agamaprop DI Yogyakarta
6. Kepala kantor Regional I BKN yogyakarta
7. Kepala Kantor pelayanan Perbendaharaan Negara Yogyakarta (2 eksemplar)
8. Kepala kantor Kementrian Agama kota Yogyakarta
9. Pengurus BMPS prop DI Yogyakarta
10. Kepala Madrasah masing-masing sekolah
SK tersebut sudah di tetapkan di jakarta pada tanggal 30 desember 2011 dengan begitu kami berhak mendapatkan uang inpassing terhitung awal tahun 2012 sesuai dengan pangkat golongan kami....tapi hingga desember 2013 ini kami belum mendapatkannya........ketika kami menanyakannya...jawabnya hanya di suruh menunnggu dan diberitahu jika menanyakan itu adalah saru.....padahal itu hak kami sebagai pengabdian kepada negara setelah lolos dari sertifikasi....
Jika di DI Yogyakarta yg telah tersertifikasi kurang lebih 10rb guru swasta madrasah ada berapa banyak uang kami yg belum terbayarkan?.....
http://www.ziddu.com/download/23384370/manauangkamipakpre.jpg.html
Hapusinilah bukti inpassing para guru swasta madrasah yang belum terbayarkan